Kasus Kasus Pidana Di Indonesia

Kasus Kasus Pidana Di Indonesia

Kelompok Bersenjata Rampas Mobil Pekerja

Pada tahun 2020, sekelompok perampok bersenjata berhasil merampas mobil karyawan di sekitar area pertambangan. Mobil tersebut dipergunakan untuk angkutan pekerja. Kelompok ini membawa kabur mobil dan meninggalkan karyawan di lokasi perampasan. Kepolisian berhasil menangkap sebagian dari pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus Pencurian Kendaraan yang Terjadi di Dekat Tempat Tinggal

Tidak hanya di tempat-tempat ramai, kasus pencurian kendaraan juga sering terjadi di dekat tempat tinggal korban. Pada tahun 2018, sekelompok maling yang tidak diketahui berhasil mencuri sepeda motor milik korban di dekat rumah. Namun, kejadian tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan atau perampasan, melainkan sebuah pencurian tanpa paksaan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kasus hukum pidana terkait korupsi

Korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan banyak orang. Kasus korupsi tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga melukai perasaan keadilan dan merusak sistem kepercayaan akan pemimpin yang seharusnya bertanggung jawab dan menjadi teladan bagi rakyat. Berikut ini adalah 10 contoh kasus hukum pidana terkait korupsi yang pernah terjadi di Indonesia.

Perampasan Kendaraan Dengan Jalan Kaki

Tak hanya melalui mobil ataupun sepeda motor, kejahatan perampasan kendaraan ternyata bisa dilakukan dengan jalan kaki. Pada tahun 2020, sekelompok orang berhasil merampas sepeda motor korban di tempat parkir dekat pusat perbelanjaan. Mereka kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara berjalan kaki melintasi jalanan yang ramai hingga berhasil menghilang.

Terima kasih sudah membaca artikel ini mengenai 10 contoh kasus hukum pidana. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat dan memperkaya pengetahuan Anda. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan berita hukum terkini hanya di situs kami. Sampai jumpa lagi di artikel-artikel selanjutnya!

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menggegerkan dan Trending di Indonesia Pada Massanya".

Hukum Pidana merupakan sebulan lantasan atau Batasan perilaku hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Di Indonesia terdapat beberapa contoh kasus hukum pidana yang sempat menghebohkan public.

Beberapa kasus mampu terselesaikan dengan baik sementara sisinya masig mengusik tanda tanya akan rasa keadilan sebagai seorang manusia.

Berikut beberapa kasus Hukum Pidana yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dan Contohnya

Contoh Kasus Hukum Pidana

1. Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar, seorang mantan ketua KPK divonis selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Kasus ini sempat menimbulkan kehebohan karena Antasari adalah pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, dan ada pula dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.

13 Desember 2024 18:57 WIB

13 Desember 2024 18:20 WIB

13 Desember 2024 18:15 WIB

13 Desember 2024 18:02 WIB

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.

KOMPAS.com – Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban massal atau kerusakan dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Salah satu bentuk terorisme adalah aksi peledakan bom. Selain itu, ada juga berbagai aksi teror lain yang berkaitan dengan kepentingan kelompoknya, seperti perampokan dan lain-lain.

Di Indonesia, berbagai aksi bom, termasuk bom bunuh diri, marak terjadi sejak tahun 2000. Salah satu yang paling banyak menelan korban dan menarik perhatian dunia adalah Bom Bali I.

Berikut beberapa kasus terorisme di Indonesia dan penyelesaiannya.

Ledakan bom terjadi di gereja-gereja di 13 kota di Indonesia pada malam Natal tahun 2000. Mulai dari Medan, Pekanbaru, Jakarta, Mojokerto, Mataram, dan kota lainnya.

Serangan yang terjadi secara serentak ini menyebabkan 16 orang meninggal dan 96 orang terluka.

Serangan-serangan bom tersebut dikomandoi oleh Encep Nurjaman alias Ridwan Isamuddin alias Hambali, salah satu pemimpin Jama'ah Islamiyah, kelompok afiliasi Al-Qaida di Asia Tenggara.

Saat ini, Hambali berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di pangkalan militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.

Ia ditetapkan sebagai kombatan dan akan menjalani persidangan militer Amerika atas tuduhan bertanggung jawab dalam beberapa serangan teroris.

Bagi Amerika, seseorang yang menjadi bagian atau mendukung Taliban atau kekuatan Al-Qaida, atau kekuatan terkait yang terlibat permusuhan dengan Amerika Serikat atau mitra koalisinya dianggap sebagai kombatan atau musuh.

Baca juga: Densus 88 Tegaskan Tak Pandang Latar Belakang Agama dalam Menindak Teroris

Tiga bom meledak di Bali pada 12 Oktober 2002. Ledakan ini menewaskan 202 orang dan ratusan orang menderita luka.

Ledakan pertama terjadi di depan Diskotek Sari Club, Jalan Legian, Kuta. Tidak berselang lama, ledakan kedua terjadi Diskotek Paddy’s yang berada di seberang Sari Club.

Setelah itu, ledakan ketiga terjadi tak jauh dari Konsulat Amerika Serikat di wilayah Renon, Denpasar.

Selain korban jiwa, ledakan bom ini juga merusak bangunan-bangunan di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian menangkap Amrozi, Imam Samudra alias Abdul Aziz, Ali Ghufron, Ali Imron, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Gani. Tersangka lain, Dulmatin, tewas saat penangkapan.

Mereka terbukti bersalah melakukan pengeboman tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa para pelaku merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron divonis mati dan telah dieksekusi pada November 2008. Sedangkan Ali Imron, Mubarok dan Suranto Abdul Gani divonis penjara seumur hidup.

Terbaru, Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis 15 tahun penjara pada Januari 2022. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 10 Desember 2020 setelah buron 18 tahun.

Tak hanya menjadi otak dalam aksi Bom Bali I saja, Zulkarnaen juga menjadi dalang dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal tahun 2000.

Ledakan bom terjadi di dua hotel berbintang lima yang merupakan jaringan hotel Amerika, JW Marriot dan Ritz Carlton, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009 pagi.

Jumlah yang tewas dalam dua kejadian ini sembilan orang, enam di antaranya warga negara asing, dan lebih dari 40 orang luka-luka. Dua di antara yang tewas merupakan pelaku bom bunuh diri.

Kejadian ini merupakan bagian dari aksi kelompok JI yang didalangi Noordin M. Top. Para pelaku yang terlibat dalam teror ini telah divonis enam tahun tahun hingga seumur hidup.

Sementara dua bulan kemudian, Noordin M. Top tewas dalam baku tembak yag terjadi saat penangkapan di Solo.

Baca juga: Mahfud: Korupsi, Terorisme, dan Narkoba Masalah Besar Penegakan Hukum

Perampokan bersenjata terjadi di Medan pada 18 Agustus 2010. Dalam kejadian ini, seorang polisi yang bertugas di bank tersebut tewas ditembak dan dua petugas keamanan terluka.

Kawanan perampokan berhasil menggasak uang sekitar Rp200 juta. Tak hanya CIMB Niaga, mereka juga diketahui merampok sejumlah tempat lain, seperti Bank Sumut, money changer di Belawan, Medan, Bank BRI, dan sebagainya.

Belakangan terungkap bahwa kawanan ini berkaitan dengan jaringan teroris Aceh-Banten-Jabar yang termasuk di antaranya kelompok JI.

Dana hasil perampokan akan digunakan untuk mendanai sejumlah aksi terorisme, termasuk membeli senjata api dan granat. Sebanyak 16 orang ditangkap terkait kasus ini.

Tiga di antaranya meninggal karena melawan saat ditangkap. Para pelaku yang terlibat telah divonis mulai dari lima hingga 12 tahun penjara.

Ledakan bom bunuh diri terjadi saat solat Jumat di Masjid Polres Cirebon Kota pada 15 April 2011.

Dalam kejadian ini, pelaku bom bunuh diri tewas di tempat dan lebih dari 20 orang menderita luka, satu di antaranya Kapolres Cirebon Kota AKBP Herukoco.

Para pelaku dari kelompok Cirebon yang terlibat dalam aksi ini telah divonis lima hingga sembilan tahun penjara.

Rentetan penyerangan terhadap tokoh agama terjadi secara beruntun pada 2018.

Dua kasus yang menarik perhatian publik adalah penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, dan tokoh organisasi keagamaan dari Persis (Persatuan Islam), Ustaz Prawoto.

Umar Basri dianiaya seseorang usai solat Subuh, 27 Januari 2018. Akibat dipukul kayu, Umar mengalami luka parah.

Namun, pelaku Asep Ukin yang dinyatakan bersalah tidak bisa dipidana karena menderita gangguan jiwa.

Kasus kedua adalah penganiayaan yang menyebakan tewasnya tokoh Persis, organisasi massa Islam terbesar di Jawa Barat, Prawoto.

Pelaku, Asep Maftuh, telah divonis tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa seperti yang disebut sebelumnya.

Berbagai kasus penyerangan terhadap tokoh agama juga terjadi setelah itu. Sebagian besar pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Sarwono, Sarlito Wirawan. 2012. Terorisme di Indonesia: Dalam Tinjauan Psikologis. Tangerang: Pustaka Alvabet.

Hukum pidana menjadi salah satu aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa kasus hukum pidana di Indonesia juga pernah menuai perhatian publik.

Bagi kamu calon mahasiswa jurusan hukum atau calon pengacara, wajib mengetahui beberapa contoh kasus hukum pidana.

Sebelumnya, kamu juga perlu mengetahui arti hukum pidana dan dasar hukumnya.

Melansir buku Hukum Pidana karya Takdir, hukum pidana berarti hukuman atau peraturan tentang hukuman atau pidana.

Hukum pidana bisa dikenakan kepada setiap individu karena tiga alasan, yakni:

Melansir buku Hukum Pidana karya Suyanto, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum berlaku di suatu negara.

Hukum pidana mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Secara umum, tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan setiap individu yang hidup di suatu negara atau hak asasi manusia, dan melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan atau tindakan tercela.

Hukum pidana memiliki dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi.

Kedua unsur itu harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Dengan unsur tersebut juga, hubungan hukum yang dititikberatkan terhadap kepentingan umum.

Hukum pidana memiliki sifat sebagai hukum publik karena mengatur setiap individu demi kepentingan masyarakat secara umum.

Sifat hukum pidana sebagai hukum publik ini bisa diketahui berdasarkan tiga hal, yakni:

Tindak Pidana Tetap Ada

Hal ini maksudnya suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya.

Penuntut di mata hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.

Untuk biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara.

Terdapat beberapa sumber hukum pidana di Indonesia yang wajib kamu ketahui, yaitu:

Kasus Korupsi E-KTP

Kasus Korupsi E-KTP adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembuatan KTP elektronik atau E-KTP yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar 2,3 triliun rupiah karena adanya tindak pidana korupsi dari para pejabat yang terkait dengan proyek ini. Salah satu pejabat terkait kasus ini adalah Setya Novanto yang kini telah divonis 15 tahun penjara.

Kasus Hukum Pidana Terkait Narkoba

Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya memang menjadi masalah serius di sekitar kita. Kasus penyalahgunaan narkoba tak hanya ditemukan di kalangan remaja atau orang dewasa, tapi juga di kalangan anak-anak. Kepolisian melakukan upaya untuk mengurangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini dengan meningkatkan pengawasan di sekitar kita. Berikut beberapa contoh kasus hukum pidana yang terkait narkoba:

Kisah Pak Tarno menjadi viral di media sosial Indonesia, karena ia dipenjara selama 15 tahun karena menjual narkoba. Tarno sebenarnya adalah seorang ayah dari 3 orang anak yang menghadapi masalah keuangan dan mencoba untuk mencari banyak uang. Awalnya ia mencoba menawarkan makanan yang dijualnya secara online. Namun, saat usahanya mengalami kegagalan, ia berpikir untuk mencari uang dengan cara lain, yaitu menjual narkoba.

Pada tahun 2020, Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama, diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ia kemudian ditangkap oleh polisi dan dinyatakan positif ketika mereka melakukan tes urine. Ridho Rhoma kemudian mengelak hal tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak mengkonsumsi narkoba. Kepolisian Indonesia terus melakukan investigasi terkait kasus ini. Jika terbukti bersalah, Ridho Rhoma bisa diancam hukuman pidana yang cukup berat.

Roy Kiyoshi adalah selebriti Indonesia yang terkenal karena kemampuannya sebagai paranormal. Namun, pada tahun 2020, ia terlibat kasus narkoba setelah polisi menemukan sabu-sabu di apartemennya. Roy Kiyoshi sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, ia tetap dituntut oleh kepolisian dan akan diadili.

Pada tahun 2016, Raffi Ahmad, seorang artis dan presenter ternama di Indonesia, terlibat kasus narkoba. Ia diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kurir. Kasus ini menjadi sangat heboh dan menghebohkan masyarakat Indonesia karena Raffi Ahmad adalah seorang selebriti ternama. Ia akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum dengan uang jaminan sebesar 1 miliar rupiah serta wajib menjalani rehabilitasi.

5. Kasus Tukang Parkir

Pada bulan Juli 2020, seorang tukang parkir di Jalan Riau, Jakarta, ditangkap oleh polisi karena ditemukan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram dan 12 butir obat psikotropika tanpa resep dokter. Tukang parkir tersebut adalah laki-laki berusia 26 tahun yang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar kawasan Rajawali. Ia mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang pengedar narkoba di wilayah Cikarang. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

6. Kasus Anak Kecil di Cirebon

Pada tahun 2019, seorang bocah usia 5 tahun di Cirebon ditemukan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, ibu bocah tersebut yang juga pengguna narkoba, tertidur di kamar sementara anaknya mengambil sabu-sabu yang ada di kantong celana dalam ibunya. Kasus ini sangat memprihatinkan karena anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya terpaksa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak usia dini.

7. Kasus Penyalahgunaan Narkoba di SMA 70 Jakarta

Pada tahun 2020, sekitar 20 siswa dari SMA 70 Jakarta terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Kepolisian Indonesia melakukan operasi di dalam sekolah tersebut dan menemukan alat hisap narkoba, ganja, dan sabu-sabu. Kejadian ini sangat meresahkan orang tua dan guru karena anak-anak yang seharusnya berada di jalan yang benar malah terlibat dalam aktivitas negatif ini.

8. Kasus Pemuda di Ponorogo

Pada bulan Agustus 2020, seorang pemuda di Ponorogo ditangkap oleh polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di dalam tasnya. Pemuda tersebut awalnya diperiksa setelah ia menabrak salah satu petugas keamanan dengan sepedanya. Setelah diperiksa lebih jauh, polisi menemukan narkoba di dalam tasnya.

9. Kasus Penganiayaan Atas Kasus Narkoba

Pada tahun 2019, seorang petugas kebersihan di Sarang Rimau, Medan, diserang oleh dua pengendara sepeda motor saat ia mengambil narkoba yang ditemukan dan disita di dekat kotak sampah. Dua pengendara tersebut kemudian memukuli petugas kebersihan tersebut hingga ia mengalami luka serius. Kejadian ini menunjukkan bagaimana pengaruh negatif narkoba bisa membuat seseorang membahayakan orang lain di sekitarnya.

10. Kasus Penyeludupan Narkoba

Pada tahun 2018, sekitar 150 kilogram narkoba jenis sabu-sabu disita oleh polisi Indonesia di sebuah rumah di Batam. Narkoba tersebut ditemukan di dalam mobil yang berada di dalam rumah tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terkait narkoba bisa sangat rumit dan melibatkan banyak orang, termasuk sindikat narkoba yang terorganisir dengan baik. Kepolisian Indonesia terus berusaha untuk memerangi kejahatan terkait narkoba agar bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Kasus Pencurian Sejumlah Kendaraan di Parkiran Mall

Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan di parkiran mall pada tahun 2019. Sindikat ini mengincar sepeda motor dan mobil yang diparkirkan di parkiran mall. Mereka memanfaatkan kurangnya pengamanan dan kamera pengawas, sehingga berhasil melakukan aksinya secara berulang-ulang. Sindikat pencurian ini berhasil dibekuk polisi setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.

Kasus Korupsi Pelindo II

Kasus Korupsi Pelindo II adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Perusahaan Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II. Kawanan koruptor diduga telah memeras uang dari kontraktor proyek pembangunan Pelindo di Jawa Timur. Pejabat tinggi yang terkait dalam kasus ini adalah pejabat senior di Pelindo II, namun belum menghasilkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasus ini.

Kasus Tabalong merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang terjadi di daerah. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan lintas di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, terdapat beberapa pejabat pemerintah dan kontraktor yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Kasus Korupsi Gayus Tambunan mungkin adalah kasus yang lebih dikenal dibandingkan dengan kasus lainnya. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pajak bernama Gayus Tambunan yang saat itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan melakukan berbagai macam tindak pidana korupsi seperti menerima suap dari sejumlah perusahaan dan juga menyelewengkan dana negara yang ia kelola.